Pada bulan Agustus 2024, masyarakat Indonesia kembali dihadapkan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Kenaikan ini telah diumumkan oleh pemerintah dan mulai berlaku efektif pada awal bulan ini. Keputusan ini tentunya mempengaruhi berbagai sektor, terutama transportasi dan logistik yang sangat bergantung pada BBM.
PT Pertamina (Persero) telah melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) umum mulai 10 Agustus 2024. Langkah ini diambil untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang merupakan perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020. Penyesuaian ini mencakup harga jual eceran jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Kenaikan Harga BBM Jenis Pertamax
Harga BBM jenis Pertamax mengalami kenaikan menjadi Rp 13.700 per liter dari harga sebelumnya Rp 12.950 per liter. Kenaikan ini berlaku di wilayah Pulau Jawa, Aceh, NTB, dan Bali. Menurut Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, penyesuaian harga ini dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan kebijakan di SPBU lain.
Heppy Wulansari menjelaskan bahwa kenaikan harga Pertamax didasarkan pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau Indonesian Crude Oil Price (ICP) serta nilai tukar Rupiah terhadap dollar AS. Meskipun demikian, harga Pertamax masih dianggap paling kompetitif untuk BBM RON 92 di Indonesia.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kenaikan Harga BBM
- Fluktuasi Harga Minyak Dunia: Salah satu faktor utama yang mendorong kenaikan harga BBM adalah fluktuasi harga minyak mentah dunia. Indonesian Crude Oil Price (ICP) yang mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa bulan terakhir telah memberikan tekanan pada harga produksi BBM di dalam negeri.
- Nilai Tukar Rupiah: Pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS juga turut berkontribusi terhadap kenaikan harga BBM. Hal ini disebabkan oleh sebagian besar transaksi minyak dilakukan dalam mata uang Dolar AS, sehingga depresiasi Rupiah akan meningkatkan biaya impor minyak mentah.
- Kebijakan Pemerintah: Kebijakan pemerintah terkait harga BBM, khususnya BBM jenis nonsubsidi, juga memainkan peran penting. Penyesuaian harga BBM dilakukan dalam rangka menjaga keberlanjutan keuangan negara dan mendorong efisiensi konsumsi energi.
Perbandingan Harga BBM di SPBU Lain
- Shell Super (RON 92): Rp 14.520 per liter (DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur)
- BP 92: Rp 13.850 per liter (Jabodetabek, Jawa Timur)
Harga BBM Pertamina di Berbagai Wilayah
Aceh, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara
- Pertalite: Rp 10.000
- Pertamax: Rp 13.700
- Pertamax Turbo: Rp 14.400
- Dexlite: Rp 14.550
- Pertamina Dex: Rp 15.100
- Bio Solar: Rp 6.800
Sumatra Utara, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan, dan Sulawesi
- Pertalite: Rp 10.000
- Pertamax: Rp 14.000
- Pertamax Turbo: Rp 14.750
- Dexlite: Rp 14.900
- Pertamina Dex: Rp 15.450
- Bio Solar: Rp 6.800
Riau, Kepulauan Riau, dan Bengkulu
- Pertalite: Rp 10.000
- Pertamax: Rp 14.300
- Pertamax Turbo: Rp 15.100
- Dexlite: Rp 15.250
- Pertamina Dex: Rp 15.800
- Bio Solar: Rp 6.800
Maluku dan Maluku Utara
- Pertalite: Rp 10.000
- Pertamax: Rp 14.000
- Dexlite: Rp 14.900
- Bio Solar: Rp 6.800
Papua, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah
- Pertalite: Rp 10.000
- Pertamax: Rp 14.000
- Pertamax Turbo: Rp 14.750
- Dexlite: Rp 14.900
- Bio Solar: Rp 6.800
Papua Barat, Papua Barat Daya
- Pertamax: Rp 14.000
- Dexlite: Rp 17.300
- Pertamina Dex: Rp 15.450
Penyesuaian harga BBM oleh Pertamina merupakan langkah strategis yang mengikuti kebijakan pemerintah dan tren harga minyak dunia. Meskipun terjadi kenaikan harga, Pertamax tetap menjadi pilihan kompetitif di pasar BBM RON 92 di Indonesia. Perbandingan harga dengan SPBU lain seperti Shell dan BP menunjukkan bahwa Pertamax masih menawarkan harga yang lebih terjangkau di beberapa wilayah.